Pendahuluan
Istilah kewarganegaraan
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu
negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang
yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.[1]
Sejalan dengan ini menurut Daryono Kewarganegaraan
adalah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus :
Negara ) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan
politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga Negara.[2]
Dari
beberapa pemahaman yang didapat diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya
kewarganegaraan merupakan sebuah tanda (identitas) yang menunjukan adanya suatu
ikatan berupa hubungan hukum antara seorang warga negara (individu) dengan
negara.Hubungan hukum tersebut kemudian menimbulkan akibat hukum yang berupa
munculnya hak dan kewajiban konstitusional warga negara.
Adapun
yang dimaksud dengan hak konstitusional menurut (constitutional
right) menurut Prof. Jimly Asshiddiqie adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan
oleh UUD 1945 (konstitusi).[3]Siapapun
dia jika diakui secara sah sebagai warga negara secara yuridis memiliki hak
konstitusional (constututional right) yang dijamin dalam konstitusi sebuah
negara.Sebagai contoh hak-hak konstitusional adalah Misalnya, (i) hak yang tercantum dalam Pasal
28D ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap Warga Negara berhak atas
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”; (ii) Pasal 27 ayat (2) menyatakan,
“Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan; (iii) Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, dsb hak-hak yang
diatur dalam konstitusi.
Jika kita berbicara
mengenai hak kurang lengkap rasanya jika belum disertai dengan berbicara
mengenai kewajiban.Oleh karena itu selain daripada mendapat hak konstitusional
seorang warga negara juga mempunyai kewajiban konstitusional.Adapun yang
dimaksud oleh kewajiban konstitusional adalah kewajiban-kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh setiap warga negara yang diatur dalam UUD 1945
(konstitusi).Sebagai contoh misalnya (i) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.(ii) Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kewajiban
setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(iii) kewajiban untuk membayar pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23A
UUD 1945 dsb kewajiban yang diatur dalam konstitusi.
Pada dasarnya arti penting kewarganegaraan terletak pada hak dan kewajiban konstitusionalnnya yang kemudian menjadi dasar bagi sebuah negara untuk memberikan perlindungan dan hak-hak nya kepada warga negaranya dan menjadi dasar juga bagi warga negara untuk melakukan sesuatu (kewajiban) negaranya.inilah kemudian yang menjadi pembeda antara seorang yang memiliki kewarganegaraan dan yang tidak memiliki kewarganegaraan , dimana seseorang yang tidak memilkik kewarganegaraan tidak akan pernah mendapat jaminan perlindungan dan hak dari negara manapun dan juga tidak memiliki kewajiban tertentu terhadap negara manapun.
Adapun yang kemudian
menjadi persoalan adalah ketika ada seseorang yang memiliki lebih 2
kewarganegaraan (bipartride).Dwikewarganegaraan (bipartride) adalah suatu
kondisi dimana seseorang memiliki 2 kewarganegaraan karena alasan-alasan
tertentu, misalkan, karena merupakan anak hasil perkawinan campuran, atau
karena lahir di negara asing sehingga mendapat kewarganegaraan.Dwikewaerganegaraan
ini disebabkan karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang
berbeda dan tidak eksklusif.Ssebagai contoh misalnya seorang anak lahir dari
pasangan yang merupakan warga negara dari negara A yang menganut asas ius
sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan) anaknya kemudian lahir di
negara B yang berasaskan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat
kelahiran),maka secara otomatis si anak bisa berkewarganegaraan ganda.
Terkait dengan
persoalan kewarganegaraan ganda ini terdapat suatu kasus menarik terkait dengan
persoalan kewarganegaran ganda ini.Kasus ini bermula ketika 12 orang relawan
indonesia mendapatkan kewarganegaraan palestina. Duabelas relawan Indonesia yang
bergabung dalam misi kemanusiaan "Freedom Flotilla" mendapatkan
kewarganegaraan Palestina sebagai bentuk apresiasi negara itu terhadap relawan
yang mencoba menerobos blokade Gaza oleh Israel. Sementara Direktur
Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh
Wardoyo mengatakan, 12 relawan tersebut tetap mempunyai status kewarganegaraan
Indonesia, meski ketika ia berada di Palestina juga mendapatkan perlakuan sama
dengan warga lainnya.[4]
Dari kasus ini terlihat dari
pernyataan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar
Negeri, seolah-olah menyatakan bahwa 12 relawan tersebut boleh memiliki
kewarganegaraan ganda (indonesia-palestina).Hal ini kemudian menimbulkan
pertanyaan apakah hal ini diperbolehkan dalam undang-undang kewarganegaraan
indonesia.
Hal ini kemudian membuat penulis
tertarik untuk membahas kasus ini dalam sebuah analisis singkat yang mencoba
memaparkan tentang bolehkah sesorang memiliki kewarganegaran ganda dalam
perspektif UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan ? dan Bagaimana
konsekuensi yuridisnya Jika 12 orang relawan indonesia itu menerima
kewarganegaraan palestina ? .
Pembahasan
Kasus
Kasus ini bermula
ketika 12 orang relawan indonesia, yang tergabung dalam Komite
Indonesia untuk Solidaritas Palestina (Kispa), bergabung dalam misi kemanusiaan
"Freedom Flotilla" ke gaza.Karena pemerintah palestina menanggap
mereka telah berjasa dalam membantu rakyat palestina di gaza dalam menerobos
blokade israel dan mengekspose kekejaman israel digaza, kemudian
pemerintah palestina memberikan kewarganegaraan palestina kepada mereka sebagai
apresiasi atas bantuan kemanusiaan yang mereka berikan.
Kemudian setelah mereka kembali ke
indonesia, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar
Negeri Teguh Wardoyo mengatakan, 12 relawan tersebut tetap mempunyai status
kewarganegaraan Indonesia, meski ketika ia berada di Palestina juga mendapatkan
perlakuan sama dengan warga lainnya.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur
Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh
Wardoyo, seolah-olah mengiyakan bahwa di indonesia seseorang boleh untuk
memiliki kewarganegaraan ganda.Namun apakah hal ini dibenarkan oleh hukum ? ini
lah yang kemudian menjadi pertanyaan.
Jika kita melihat pada peraturan
yang mengatur tentang kewarganegaraan , yakni diatur dalam UU No. 12 tahun 2006
memang indonesia salah satunya menganut asas kewarganegaraan ganda
terbatas.Adapun asas-asas yang dianut didalam UU no. 12 tahun 2006 adalah sbb :
- Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negaratempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anaksesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini[5]
Adapun mengenai kewarganegaraan
ganda, diperbolehkan namun sifatnya terbatas hanya diberlakukan terhadap
anak-anak, bukan orang dewasa.Hal ini terlihat dari beberapa pasal yang
mengatur tentang kewarganegaraan ganda terbatas sbb :
- Pasal 4 huruf c, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- Pasal 4 huruf d, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- Pasal 4 huruf h,anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayahWarga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuanitu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapanbelas) tahun atau belum kawin;
- Pasal 4 huruf l ,anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anaktersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Pasal 5 ayat (1) ,Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnyayang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
- Pasal 5 ayat (2) ,Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warganegara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetapdiakui sebagai Warga Negara Indonesia.
- Pasal 6 ayat (1) ,Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesiaterhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibatanak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.[6]
Dari pasal-pasal diatas terlihat
bahwa pada dasarnya, UU No. 12 tahun 2006 hanya memberlakukan kewarganegaraan
ganda yang sifatnya terbatas.Maksud dari terbatas disini adalah kewarganegaraan
ganda ini hanya diberlakukan kepada anak-anak dan dalam jangka waktu yang
terbatas yakni hanya sampai anak berumur 18 tahun dan setelah itu anak harus
memilih salah satu kewarganegaraannya.Undang-Undang ini pada dasarnya tidak
mengenal kewarganegaraanganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride)
Jika kita melihat pada kasus 12
sukarelawan indonesia yang mendapatkan kewarganegraan palestina diatas maka
dapat kita ambil kesimpulan bahwa pada mereka tidak berlaku kewarganegaraan
ganda.
Secara yuridis jika mereka menerima
kewarganegaraan palestina , maka mereka dapt dinyatakan telah kehilangan
kewarganegaraan indonesia. Hal ini karena berdasarkan Pasal 23 huruf b UU No 12 tahun 2006 dinyatakan bahwa “Warga Negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jikayang bersangkutan: tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.[7]
Sehingga konsekuensi yuridis yang
diterima apabila mereka menerima kewarganegaraan palestina , mereka akan
kehilangan kewarganegaraan indonesia.dan apabila mereka ingin kembali menjadi
warga negara indonesia mereka harus terlebih dahulu melepaskan kewarganegaraan
palestina dan harus melalui prosedur pewarganegaraan . Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006, bahwa “Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22”[8]
Kesimpulan
Pada dasarnya aturan tentang
kewarganegaran di indonesia yang diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tidak
mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide).Kewarganegaraan ganda hanya
diperbolehkan secara terbatas untuk anak-anak sampai pada usia 18 tahun dimana
setelah itu si anak wajib memilih kewarganegaraannya.
Dalam kasus 12 relawan indonesia untuk palestina
yang menerima kewarganegaraan palestina, dapat disimpulkan bahwa jika mereka
menerima kewarganegaraan palestina maka konsekuensi yuridis yang akan mereka
terima adalah dinyatakan kehilangan kewarganegaraan hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 huruf b UU No. 12 tahun
2006 yang menyatakan bahwa “Warga Negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jikayang bersangkutan: tidak menolak
atau tidak melepaskan kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu
Apabila 12 relawan tersebut ingin kembali menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI), maka mereka harus melepaskan kewarganegaraan
palestina dan mengajukan pewarganegaraan indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22”.
Daftar
Referensi
http://tharra.wordpress.com/2010/02/24/pengertian-dan-pendidikan-kewarganegaraan/,diakses
pada 06 jan 2014
http://kwn2012.blogspot.com/2012/10/definisi-kewarganegaraan.html,
diakses pada 06 jan 2014
http://elsiusaragae.blogspot.com/2010/08/hak-konstitusional-di-indonesia.html,
diakses pada 6 jan 2014
http://www.antaranews.com/berita/207067/12-relawan-indonesia-dapat-kewarganegaraan-palestina,diakes
pada 6 jan 2014
UU No. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Berserta Penjelasan
Lampiran
Kasus.
12 Relawan Indonesia Dapat
Kewarganegaraan Palestina
Selasa, 8
Juni 2010 17:19 WIB | 3712 Views
Jakarta
(ANTARA News) - Duabelas relawan Indonesia yang bergabung dalam misi
kemanusiaan "Freedom Flotilla" mendapatkan kewarganegaraan Palestina
sebagai bentuk apresiasi negara itu terhadap relawan yang mencoba menerobos
blokade Gaza oleh Israel.
"Pemerintah (Palestina) mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh para pahlawan kemanusiaan untuk mengekspose kekejaman Israel," kata Dubes Palestina untuk Indonesia Fariz Mehdawi usai mendampingi lima sukarelawan Gaza bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa.
Ia mengucapkan terima kasih pada para sukarelawan karena tanpa upaya mereka kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina tidak akan terungkap ke dunia internasional.
Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo mengatakan, 12 relawan tersebut tetap mempunyai status kewarganegaraan Indonesia, meski ketika ia berada di Palestina juga mendapatkan perlakuan sama dengan warga lainnya.
Pada Selasa sore, Presiden bertemu dengan lima WNI yang menjadi sukarelawan Gaza. Mereka adalah lima orang pertama yang kembali ke tanah air dari 12 WNI tersebut.
Kelima sukarelawan itu adalah Ketua Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (Kispa) Ferry Nur, Muhendri Muchtar, Hardjito Warno, Muhammad Yasin, dan Ocvianto Baharuddin.
Mereka bagian dari 12 WNI yang turut dalam misi kemanusiaan "Freedom Flotilla" ke Gaza, Mei. Kepulangan tujuh orang lainnya menurut Teguh masih diatur oleh Kementerian Luar Negeri.
Rombongan pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza itu disergap oleh militer Israel di laut internasional.
Insiden itu mengakibatkan sedikitnya sembilan sukarelawan meninggal dunia. Dunia mengecam keras aksi berdarah yang dilakukan Israel pada warga sipil itu.
(T.G003/S018)
"Pemerintah (Palestina) mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh para pahlawan kemanusiaan untuk mengekspose kekejaman Israel," kata Dubes Palestina untuk Indonesia Fariz Mehdawi usai mendampingi lima sukarelawan Gaza bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa.
Ia mengucapkan terima kasih pada para sukarelawan karena tanpa upaya mereka kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina tidak akan terungkap ke dunia internasional.
Sementara Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo mengatakan, 12 relawan tersebut tetap mempunyai status kewarganegaraan Indonesia, meski ketika ia berada di Palestina juga mendapatkan perlakuan sama dengan warga lainnya.
Pada Selasa sore, Presiden bertemu dengan lima WNI yang menjadi sukarelawan Gaza. Mereka adalah lima orang pertama yang kembali ke tanah air dari 12 WNI tersebut.
Kelima sukarelawan itu adalah Ketua Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (Kispa) Ferry Nur, Muhendri Muchtar, Hardjito Warno, Muhammad Yasin, dan Ocvianto Baharuddin.
Mereka bagian dari 12 WNI yang turut dalam misi kemanusiaan "Freedom Flotilla" ke Gaza, Mei. Kepulangan tujuh orang lainnya menurut Teguh masih diatur oleh Kementerian Luar Negeri.
Rombongan pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza itu disergap oleh militer Israel di laut internasional.
Insiden itu mengakibatkan sedikitnya sembilan sukarelawan meninggal dunia. Dunia mengecam keras aksi berdarah yang dilakukan Israel pada warga sipil itu.
(T.G003/S018)
Editor:
Suryanto
[2]
http://kwn2012.blogspot.com/2012/10/definisi-kewarganegaraan.html,
diakses pada 06 jan 2014
[3]
http://elsiusaragae.blogspot.com/2010/08/hak-konstitusional-di-indonesia.html,
diakses pada 6 jan 2014
[4]
http://www.antaranews.com/berita/207067/12-relawan-indonesia-dapat-kewarganegaraan-palestina,diakes
pada 6 jan 2014
[5]
Penjelasan UU No.12 Tahun 2006
[6]
UU No.12 tahun 2006
[7]
UU No. 12 tahun 2006
[8]
UU No.12 tahun 2006