Senin, 30 Januari 2012

Bentuk Negara Kesatuan atau Federal, Manakah yang Lebih Baik Bagi Indonesia.....?

Sebuah konsep dalam bentuk dan konteks apapun sebenarnya dibuat untuk kebaikan sang konseptor itu sendiri.karena secara logis tidak mungkin sebuah konsep itu diciptakan untuk keburukan sang konseptor itu sendiri.misalnya sebuah organisasi membuat konsep mengenai tujuan organisasi yang tidak mungkin konsep itu dibuat untuk keburukan organisasi, seorang anak yang sedang mengkonsep cara belajar bagi dirinya yang tidak mungkin dibuat untuk keburukan diri anak tsb.Sama halnya dengan negara , tentunya negara sebagai konseptor dari konsep kenegaraannya tidak mungkin menciptakan sebuah konsep yang membawa keburukan negara tersebut,pastilah konsep kenegaraan tersebut diciptakan untuk kebaikan negara tersebut agar seluruh rakyat yang ada di negara tersebut dapat hidup dengan makmur dan sejahtera .

Namun realitanya dalam pelaksanaan sebuah konsep seringkali tidak sesuai dengan harapan yang ingin diwujudkan, pertanyaannya apakah konsepnya yang salah atau dalam hal penerapan konsepnya yang salah sehingga harapan atau tujuan yang ingin diwujudkan tidak terwujud. Jika kita kembali pada hakikat penciptaan konsep itu sendiri sesungguhnya konsep itu diciptakan untuk kebaikan sang konseptor itu sendiri, jadi alangkah tidak mungkin konsep itu menjadi salah,tidak mungkin seorang konseptor membuat konsep yang salah sehingga membawa keburukan bagi diri konseptor itu sendiri. Jadi yang membuat pelaksanaan konsep itu tidak sesuai dengan harapan atau tujuan adalah karena kesalahan dalam pelaksanaan /penerapan konsep tersebut.
Dalam konteks mengenai konsep bentuk negara kesatuan dan federal, juga berlaku hal yang sama , karena kedua konsep bentuk negara ini pada hakikatnya diciptakan oleh setiap negara untuk kebaikan negara tersebut, jadi ketika realita menunjukan kondisi yang tidak sesuai dengan tujuan /harapan dari penciptaan konsep bentuk negara , sebenarnya bukan karena kesalahan atau buruknya konsep bentuk negara itu sendiri melainkan karena kesalahan dalam menerapkan konsep bentuk negara itu sendiri.
Sebagai bukti nyata bahwa tidak terwujudnya tujuan /harapan dari penciptaan konsep bentuk negara itu disebabkan karena kesalahan penerapan bukan konsep kita dapat melihat negara-negara maju seperti Amerika serikat dan inggris yang sukses dalam dengan konsep negara federal, selain itu kita juga dapat melihat bagaimana negara –negara maju seperti china ,jepang dan korsel yang sukses dengan konsep negara kesatuan. Hal ini menunjukan bahwa keberhasilan dan kegagalan suatu negara dalam mewujudkan tujuannya bukan ditentukan oleh konsep yang digunakan tetapi lebih kepada bagaimana sebuah negara dalam menerapkan konsep tersebut.
Dalam hal mengenai konsep bentuk negara yang mana yang lebih layak bagi Indonesia, sebenarnya kedua-duanya adalah konsep bentuk negara yang layak , karena pada hakikatnya setiap konsep bentuk negara diciptakan untuk kebaikan, yaitu untuk mewujudkan tujuan negara ,masalah berhasil atau tidaknya tujuan negara itu diwujudkan dalam suatu konsep tergantung pada bagaimana cara negara tsb menerapkan konsep bentuk negara untuk mewujudkan tujuan negaranya. Dan setiap konsep bentuk negara pastilah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang dimana jika kekurangan dari konsep bentuk negara ini tidak diminmalisir oleh negara dapat menjadi bumerang bagi negara yang menerapkan konsep tsb.

Sebagai contoh misalnya jika konsep bentuk negara federal diterapkan pada negara indonesia pada saat ini maka akan tampak kelebihan dan kekurangan sistem tersebut.kelebihannya adalah konsep ini sangat cocok bagi negara kepulauan seperti indonesia, karena akan lebih memudahkan bagi setiap daerah untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki dan pembangunan suatu daerah pun menjadi lebih mudah dan lancar, hal ini dikarenakan daerah tidak perlu harus meminta restu/izin dari pemerintah federal untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya karena kewenangan untuk membangun sepenuhnya menjadi urusan pemerintah negara bagian .kekurangan dari sistem ini adalah lebih mudah untuk terjadinya disintegrasi , yang dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu :
1. Jika negara bagian merasa cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan rakyat mereka sendiri , maka bisa saja negara bagian melepaskan diri dari negara federal karena mereka merasa sudah tidak membutuhkan negara federal lagi, karena segala sesuatunya sudah dapat di penuhi sendiri oleh negara bagian tersebut.
2. Jika pemerintah federal lemah (kacau), maka negara bagian lebih mudah untuk melepaskan diri untuk menjadi negara sendiri dikarenakan alasan pemerintah federal yang sedang kacau sehingga tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan negara bagian.


Sebagai contoh juga , jika konsep negara kesatuan diterapakan di indonesia saat ini maka akan tampak juga kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya adalah pemerintah lebih mudah dalam menyamaratakan pembangunan tiap-tiap daerah, sehingga kesenjangan tiap-tiap daerah dapat diminimalisir. Hal ini karena pemerintah pusat memiliki kekuasaan lebih tinggi untuk memutuskan kebijakan di tingkat daerah.jika dijelaskan dengan contoh misalnya : “dalam pelaksannaan pembangunan antara daerah A dan B, daerah A membutuhkan sumber daya yang dimana sumber daya yang dibutuhkan itu di miliki oleh daerah B ,sebaliknya daerah B juga membutuhkan sumber daya yang dimana sumber daya yang dibutuhkan daerah B ada di daerah A” , maka dalam hal ini pemerintah pusat dengan kekuasaannya dapat mengatur agar kebutuhan masing-masing daerah dapat terpenuhi sehingga pembangunan masing-masing daerah terwujud.Konsep bentuk negara ini juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
1. Pembangunan daerah berjalan lambat karena terdapat beberapa hal dalam pembangunan suatu daerah yang harus mendapatkan restu dari pemerintah pusat (misal dalam membangun daerah perbatasan harus mendapat izin dari pusat terlebih dahulu).

2.Karena negara indonesia merupakan negara kepulauan pemerintah pusat akan lebih sulit untuk mengontrol setiap pembangunan daerah satu per satu.
Jadi pada dasarnya setiap konsep bentuk negara baik itu kesatuan maupun federal adalah layak bagi indonesia karena masing-masing bentuk negara menawarkan sesuatu hal yang baik bagi terwujudnya tujuan negara indonesia , hanya saja kegagalan dan keberhasilan negara indonesia dalam mewujudkan tujuan negaranya tergantung bagaimana pemerintah negara indonesia dalam menerapkan konsep bentuk negara yang digunakan dengan memaksimalkan kelebihan-kelebihan dan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ada pada konsep bentuk negara tersebut.